87.5% OFF

Digitalisasi UMKM TamanKuliner Berbasis Syariah

Original price was: Rp2.400.000.Current price is: Rp300.000.

Tingkatkan Bisnis Anda dengan Prinsip Syariah dan Teknologi Digital!

Pelatihan ini dirancang khusus untuk individu dan pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya secara digital dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah.

Apa yang akan Anda dapatkan?

  • Pemahaman mendalam tentang prinsip dan etika bisnis Islam dalam dunia digital.
  • Keterampilan praktis dalam akuntansi digital, pemasaran digital, dan pengajuan sertifikasi halal.
  • Mindset kewirausahaan yang kuat dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.
  • Koneksi dengan program lanjutan untuk mengembangkan bisnis Anda lebih jauh.

Siapa yang cocok mengikuti pelatihan ini?

  • Pemilik UMKM di bidang makanan dan minuman.
  • Individu yang ingin memulai bisnis atau usaha sendiri.
  • Siapa saja yang tertarik untuk mengembangkan usahanya secara syariah dan digital.

Materi Pelatihan:

  • Prinsip dan Etika Bisnis Islam dalam Usaha Digital
  • Akuntansi Digital dan Fintech Syariah
  • Pemasaran Digital Berbasis Syariah
  • Proses Pengajuan Sertifikasi Halal
Category:

Description

Usaha Mikro Kecil Menengah

      Pelatihan Digitalisasi UMKM Berbasis Syariah ditujukan bagi Peserta yang terdiri dari individual yang ingin mengembangkan usaha maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempelajari bagaimana mengembangkan usaha terdigitalisasi dengan prinsip-prinsip syariah.

Peserta diharapkan memiliki mindset kewirausahaan terdigitalisasi berbasis prinsip syariah, skillset sesuai perkembangan era digital, serta mampu mengaplikasikan toolset digital. Secara terperinci peserta diharapkan:

  1. Memahami Prinsip dan Etika Bisnis Islam termasuk Akad dan Prinsip Syariah yang diterapkan pada Usaha terdigitalisasi;
  2. Memahami pembukuan dan laporan keuangan berbasis syariah serta aplikasi pembiayaan;
  3. Memaksimalkan Pemasaran secara digital dengan prinsip-prinsip Syariah;
  4. Memahami alur Proses Pengajuan Sertifikasi Halal;
  5. UMKM diharapkan naik kelas dan dari unbankable menjadi bankable setelah mendapat pelatihan dan dapat terkoneksi dengan program lanjutan.

 

Persyaratan Peserta :

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP/KK
  2. Diutamakan berusia 17—50 tahun
  3. Diutamakan memiliki usaha di bidang makanan minuman, yang masih berjalan atau bekerja pada usaha
  4. Memiliki email pribadi/usaha
  5. Diutamakan memiliki akun media sosial
  6. Diutamakan sudah memiliki toko daring baik di situs marketplace/situs web/media sosial
  7. Tertarik untuk menjalankan usaha sesuai dengan prinsip syariah

Silabus (7 JP)

  • Prinsip dan Etika Bisnis Islam pada Usaha terdigitalisasi
     1 JP
  • Akuntansi Digital dan Fintech Syariah
     2 JP
  • Memaksimalkan Pemasaran Digital berbasis Syariah
     2 JP
  • Proses Pengajuan Sertifikasi Halal untuk UMKM Makanan dan Minuman
     2 JP

Alur Seleksi

Test Substansi – Administrasi

Level

Pelatihan level Menengah

Silabus

Download

Silabus

Download

https://drive.google.com/file/d/1prNBGoiyJG1IT0TrFgVZOcc_X2LsY0S7/view?usp=drive_link

Follow us


Prinsip dan Etika Bisnis Islam pada Usaha Terdigitalisasi

  •  Kriteria UMKM Bankable (5c)
  •  Akad – akad dan prinsip syariah
  •  Penerapan prinsip syariah dalam bisnis digital

Pengantar

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap bisnis secara signifikan, termasuk dalam sektor UMKM. Dalam konteks ini, penting bagi pelaku usaha untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip dan etika bisnis Islam. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai prinsip-prinsip syariah dalam bisnis digital, kriteria UMKM bankable, serta penerapan akad dan prinsip syariah dalam praktik bisnis digital.

Kriteria UMKM Bankable (5C)

Konsep 5C merupakan evaluasi umum yang digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan kredit pendanaan suatu usaha, termasuk UMKM. Dalam konteks bisnis syariah, penilaian ini perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam.

  • Character (Karakter): Integritas, kejujuran, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip syariah menjadi faktor utama.
  • Capacity (Kapasitas): Kemampuan manajemen dalam menjalankan bisnis, termasuk pengetahuan tentang bisnis dan kemampuan beradaptasi dengan perubahan.
  • Capital (Modal): Besarnya modal yang dimiliki, sumber modal, dan struktur permodalan yang sesuai dengan syariah.
  • Collateral (Agunan): Aset yang dapat dijadikan jaminan, dengan memperhatikan nilai tukar dan kepemilikan yang sah.
  • Condition (Kondisi): Kondisi ekonomi makro dan mikro yang mempengaruhi bisnis, serta kondisi industri tempat usaha beroperasi.

Akad-Akad dan Prinsip Syariah dalam Bisnis Digital

Akad adalah perjanjian yang sah dalam Islam. Beberapa akad yang umum digunakan dalam bisnis digital antara lain:

  • Jual beli (bai’): Prinsip utama adalah adanya ijab qabul, penjelasan yang jelas tentang barang yang dijual, dan tidak adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (judi).
  • Wakalah: Memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan atas nama pemberi kuasa.
  • Mudharabah: Kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) dengan bagi hasil.
  • Musyarakah: Kerjasama antara dua pihak atau lebih dengan modal yang sama-sama dimiliki.

Prinsip-prinsip Syariah dalam Bisnis Digital

  • Keadilan: Semua pihak harus diperlakukan secara adil dan tidak boleh ada eksploitasi.
  • Kejujuran: Transaksi harus dilakukan dengan jujur dan transparan.
  • Amanah: Menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pihak lain.
  • Tidak merugikan orang lain: Bisnis tidak boleh merugikan orang lain, baik secara materi maupun non-materi.
  • Halal dan haram: Semua aktivitas bisnis harus halal dan menghindari segala sesuatu yang haram.

Penerapan Prinsip Syariah dalam Bisnis Digital

  • Produk dan jasa: Produk dan jasa yang ditawarkan harus halal dan bermanfaat bagi masyarakat.
  • Pemasaran: Pemasaran harus dilakukan dengan jujur dan tidak mengandung unsur penipuan atau penyesatan.
  • Transaksi: Semua transaksi harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
  • Keuangan: Laporan keuangan harus disusun secara benar dan transparan, serta mematuhi prinsip-prinsip akuntansi syariah.
  • Etika bisnis: Seluruh aktivitas bisnis harus didasarkan pada etika bisnis Islam.

Contoh Penerapan

  • E-commerce: Menjual produk halal dengan informasi yang akurat dan tidak berlebihan.
  • Fintech: Menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan tanpa riba.
  • Platform digital: Memastikan konten yang ditampilkan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kesimpulan

Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam bisnis digital sangat penting untuk menjaga keberlangsungan dan keberkahan usaha. Dengan memahami akad-akad dan prinsip-prinsip syariah, pelaku usaha dapat membangun bisnis yang tidak hanya sukses secara finansial, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Pertanyaan:

  • Apakah Anda, saudara/i ingin membahas lebih dalam tentang salah satu topik di atas?
  • Apakah Anda, saudara/i memiliki pertanyaan spesifik mengenai penerapan prinsip syariah dalam bisnis digital Anda?
  • Topik lain apa yang ingin Anda, saudara/i bahas terkait dengan bisnis syariah dan digital?

Kata Kunci: prinsip syariah, bisnis digital, UMKM, bankable, akad, etika bisnis, halal, fintech

Disclaimer: Informasi yang diberikan dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi dengan ahli syariah atau keuangan.


Akuntansi Digital dan Fintech Syariah: Sebuah Panduan

  • – Pembukuan dan laporan keuangan berbasis syariah
  • – Pembiayaan berbasis syariah
  • – Aplikasi pembiayaan

Pembukuan dan Laporan Keuangan Berbasis Syariah

Pembukuan dan laporan keuangan berbasis syariah memiliki beberapa karakteristik khusus yang membedakannya dengan pembukuan konvensional. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pengakuan Pendapatan: Pendapatan hanya diakui setelah barang atau jasa benar-benar diserahkan dan diterima pembayarannya. Tidak ada pengakuan pendapatan di muka yang bersifat spekulatif.
  • Pencadangan: Pencadangan kerugian hanya dilakukan jika terdapat bukti yang kuat tentang terjadinya kerugian.
  • Pengungkapan: Laporan keuangan harus mengungkapkan secara jelas semua transaksi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti akad yang digunakan, porsi bagi hasil, dan pengelolaan dana zakat.
  • Audit Syariah: Laporan keuangan harus diaudit oleh auditor syariah yang kompeten untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Perangkat Lunak Akuntansi Syariah

Seiring berkembangnya teknologi, kini telah tersedia berbagai perangkat lunak akuntansi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pembukuan dan pelaporan keuangan berbasis syariah. Perangkat lunak ini biasanya dilengkapi dengan fitur-fitur seperti:

  • Modul akad: Memudahkan dalam pencatatan berbagai jenis akad yang digunakan dalam bisnis syariah.
  • Modul zakat: Membantu dalam perhitungan dan penyaluran zakat.
  • Laporan keuangan syariah: Menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi syariah.
  • Integrasi dengan fintech: Memungkinkan integrasi dengan berbagai platform fintech syariah.

Pembiayaan Berbasis Syariah

Pembiayaan berbasis syariah merupakan alternatif dari pembiayaan konvensional yang berbasis bunga. Beberapa jenis pembiayaan syariah yang populer antara lain:

  • Mudarabah: Kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) dengan bagi hasil.
  • Musyarakah: Kerjasama antara dua pihak atau lebih dengan modal yang sama-sama dimiliki.
  • Murabahah: Jual beli dengan penambahan keuntungan.
  • Ijarah: Sewa-menyewa dengan opsi pembelian.
  • Bai’ al-Istishna: Pembelian barang yang akan dibuat atau diproduksi terlebih dahulu.

Aplikasi Pembiayaan Syariah

Aplikasi pembiayaan syariah memungkinkan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap berbagai jenis pembiayaan. Fitur-fitur yang umum terdapat pada aplikasi ini antara lain:

  • Permohonan pembiayaan online: Proses pengajuan pembiayaan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
  • Simulasi pembiayaan: Menghitung besaran angsuran dan total biaya pembiayaan.
  • Pelacakan status pembiayaan: Memantau status permohonan pembiayaan secara real-time.
  • Pembayaran angsuran: Melakukan pembayaran angsuran secara online.

Keuntungan Menggunakan Aplikasi Pembiayaan Syariah

  • Efisien: Proses pengajuan dan pencairan pembiayaan menjadi lebih cepat dan efisien.
  • Transparan: Informasi mengenai akad, bunga, dan biaya lainnya disajikan secara transparan.
  • Aksesibilitas: Dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat mobile.
  • Keamanan: Data nasabah dilindungi dengan sistem keamanan yang canggih.

Tantangan dan Peluang

Meskipun telah banyak perkembangan, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan akuntansi digital dan fintech syariah, seperti:

  • Standarisasi: Perlu adanya standarisasi yang lebih kuat dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam akuntansi dan keuangan.
  • Sumber daya manusia: Ketersediaan tenaga ahli yang kompeten di bidang akuntansi dan keuangan syariah masih terbatas.
  • Infrastruktur teknologi: Perlu adanya infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung pengembangan fintech syariah.

Peluang:

  • Pertumbuhan ekonomi syariah: Semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap produk dan jasa syariah membuka peluang pasar yang besar.
  • Inovasi teknologi: Perkembangan teknologi digital memungkinkan munculnya inovasi-inovasi baru dalam produk dan layanan keuangan syariah.
  • Kemitraan strategis: Kemitraan antara lembaga keuangan syariah, fintech, dan startup dapat mempercepat pertumbuhan industri ini.

Kesimpulan

Akuntansi digital dan fintech syariah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah. Dengan memanfaatkan teknologi, pelaku usaha dan lembaga keuangan syariah dapat memberikan layanan yang lebih efisien, transparan, dan inklusif.

Pertanyaan:

  • Apakah Anda ingin membahas lebih dalam tentang salah satu topik di atas?
  • Apakah Anda tertarik untuk mengetahui contoh-contoh aplikasi pembiayaan syariah yang populer di Indonesia?
  • Apa saja kendala yang Anda hadapi dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam bisnis Anda?

Kata Kunci: akuntansi digital, fintech syariah, pembukuan, laporan keuangan, pembiayaan syariah, aplikasi pembiayaan, mudarabah, musyarakah, murabahah, ijarah, bai’ al-istishna

Disclaimer: Informasi yang diberikan dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi dengan ahli syariah atau keuangan.


Memaksimalkan Pemasaran Digital Berbasis Syariah

  • – Pemasaran berbisnis digital berbasis syariah dengan prinsip jujur dan amanah
  • – Menerapkan pemasaran yang tidak Over claim product dan testimoni yang jujur
  • – Pembuatan konten pemasaran digital berbasis syariah

Pemasaran digital berbasis syariah merupakan pendekatan pemasaran yang menggabungkan prinsip-prinsip Islam dengan strategi pemasaran digital modern. Tujuannya adalah untuk mencapai keberhasilan bisnis sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.

Prinsip-Prinsip Dasar Pemasaran Digital Berbasis Syariah

  • Jujur dan Amanah: Semua informasi yang disampaikan harus benar dan tidak menyesatkan. Kualitas produk atau jasa harus sesuai dengan yang dijanjikan.
  • Tidak Overclaim: Menghindari klaim yang berlebihan atau tidak sesuai dengan fakta.
  • Testimoni Jujur: Testimoni yang digunakan harus asli dan mencerminkan pengalaman konsumen secara real.
  • Halal dan Tayyib: Produk atau jasa yang dipasarkan harus halal dan baik bagi konsumen.
  • Keadilan: Perlakuan yang sama dan adil untuk semua konsumen.
  • Tidak Merugikan Orang Lain: Kegiatan pemasaran tidak boleh merugikan pihak lain, baik konsumen, pesaing, maupun masyarakat.

Strategi Pemasaran Digital Berbasis Syariah

  1. Identifikasi Target Audiens:

    • Segmentasi: Bagi pasar menjadi kelompok-kelompok yang lebih spesifik berdasarkan demografi, minat, dan perilaku.
    • Personalisasi: Sesuaikan pesan dan konten dengan kebutuhan dan minat masing-masing segmen.
  2. Membangun Brand yang Kuat:

    • Nilai-nilai merek: Sesuaikan nilai-nilai merek dengan prinsip-prinsip Islam.
    • Konsistensi: Jaga konsistensi dalam menyampaikan pesan dan visual merek.
  3. Membuat Konten Berkualitas:

    • Informatif: Berikan informasi yang bermanfaat dan relevan bagi audiens.
    • Inspiratif: Tampilkan konten yang menginspirasi dan memotivasi.
    • Visual yang menarik: Gunakan desain yang menarik dan mudah dipahami.
    • Bahasa yang santun: Hindari bahasa yang kasar atau menyinggung.
  4. Saluran Pemasaran yang Tepat:

    • Media sosial: Manfaatkan platform media sosial yang sesuai dengan target audiens (misalnya, Instagram, Facebook, TikTok).
    • Website: Buat website yang profesional dan informatif.
    • Email marketing: Kirim email newsletter secara berkala dengan konten yang relevan.
    • Influencer marketing: Bekerjasama dengan influencer yang sesuai dengan nilai-nilai merek.
  5. Interaksi dengan Konsumen:

    • Responsif: Tanggapi komentar dan pertanyaan konsumen dengan cepat dan ramah.
    • Komunitas: Bangun komunitas online yang solid.
    • Customer service: Berikan layanan pelanggan yang memuaskan.
  6. Analisis dan Evaluasi:

    • Metrik: Pantau metrik penting seperti jangkauan, engagement, dan konversi.
    • Optimasi: Terus lakukan perbaikan dan optimasi berdasarkan data yang diperoleh.

Contoh Penerapan Pemasaran Digital Berbasis Syariah

  • Food & Beverage: Menampilkan proses produksi yang bersih dan halal, serta testimoni dari konsumen yang telah mencoba produk.
  • Fashion: Menawarkan produk yang sesuai dengan syariat Islam, seperti pakaian yang menutup aurat dan tidak ketat.
  • Kosmetik: Menawarkan produk yang halal dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.

Tantangan dan Peluang

  • Tantangan:

    • Persaingan yang ketat di dunia digital
    • Perubahan tren yang cepat
    • Memastikan semua konten sesuai dengan prinsip syariah
  • Peluang:

    • Pertumbuhan pasar produk dan jasa halal
    • Minat konsumen terhadap merek yang memiliki nilai-nilai positif
    • Kemudahan dalam menjangkau target audiens secara global

Dengan menerapkan prinsip-prinsip pemasaran digital berbasis syariah, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, membangun reputasi yang baik, dan mencapai keberhasilan bisnis yang berkelanjutan.

Apakah Anda, saudara/i ingin membahas lebih lanjut mengenai topik tertentu, seperti pemilihan platform media sosial yang tepat atau pembuatan konten yang menarik?

Kata Kunci: pemasaran digital syariah, prinsip syariah, pemasaran online, konten marketing, media sosial, brand building

Disclaimer: Informasi yang diberikan dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi dengan ahli pemasaran atau sistim kehidupan beragama.


Proses Pengajuan Sertifikasi Halal untuk UMKM Makanan dan Minuman

  • – UU No. 33 Th 2014 mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • – Kriteria Pengajuan Sertifikasi Halal
  • – Persyaratan Sertifikasi Halal

Pengantar

Sertifikasi halal merupakan bukti bahwa suatu produk makanan dan minuman telah memenuhi syarat dan ketentuan kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi UMKM, sertifikasi halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasaran.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. UU JPH mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal, lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian produk halal.

Kriteria Pengajuan Sertifikasi Halal

  1. Produk: Produk yang diajukan harus jelas jenisnya, bahan baku yang digunakan, dan proses produksinya.
  2. Bahan Baku: Semua bahan baku yang digunakan dalam proses produksi harus halal dan berasal dari sumber yang terpercaya.
  3. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang bersih, higienis, dan tidak tercampur dengan produk yang tidak halal.
  4. Peralatan: Peralatan yang digunakan dalam proses produksi harus bersih dan tidak terkontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
  5. Personel: Personel yang terlibat dalam proses produksi harus memahami dan menjalankan prosedur halal.

Persyaratan Sertifikasi Halal

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.
  2. Data Produk: Nama produk, jenis produk, bahan baku, dan proses produksi harus terdokumentasi dengan baik.
  3. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH): Dokumen yang menjelaskan bagaimana perusahaan menjamin kehalalan produknya, mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk jadi.
  4. Penyelia Halal: Perusahaan wajib memiliki penyelia halal yang bertugas mengawasi dan memastikan proses produksi sesuai dengan ketentuan halal.
  5. Surat Pernyataan: Surat pernyataan dari pelaku usaha yang menyatakan bahwa produk yang diajukan telah memenuhi persyaratan halal.

Tahapan Pengajuan Sertifikasi Halal

  1. Pendaftaran: Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) atau melalui lembaga pemeriksa halal (LPH).
  2. Verifikasi Dokumen: Lembaga pemeriksa halal akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diajukan.
  3. Pemeriksaan Lapangan: Petugas LPH akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan persyaratan halal.
  4. Evaluasi: Hasil pemeriksaan lapangan akan dievaluasi oleh tim penilai halal.
  5. Penerbitan Sertifikat: Jika produk dinyatakan halal, maka akan diterbitkan sertifikat halal.

Tips Melalui Proses Sertifikasi Halal

  • Siapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan lengkap dan benar.
  • Konsultasikan dengan LPH: Konsultasikan dengan LPH mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
  • Ikuti Bimbingan Teknis: Ikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh LPH untuk memahami lebih lanjut tentang sistem jaminan halal.
  • Siapkan SDM yang Kompeten: Pastikan perusahaan memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola sistem jaminan halal.

Manfaat Sertifikasi Halal

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Konsumen muslim akan lebih percaya pada produk yang telah bersertifikat halal.
  • Membuka pasar yang lebih luas: Produk halal memiliki potensi pasar yang sangat besar, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Meningkatkan citra merek: Sertifikasi halal dapat meningkatkan citra merek sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan peduli terhadap konsumen.

Kesimpulan

Proses sertifikasi halal merupakan langkah penting bagi UMKM makanan dan minuman untuk meningkatkan daya saing produk di pasar. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, UMKM dapat memperoleh sertifikat halal dan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi syarat kehalalan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH): https://halal.go.id/

Apakah Anda, saudara/i ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang aspek tertentu dari proses sertifikasi halal?

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Digitalisasi UMKM TamanKuliner Berbasis Syariah”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cart
Your cart is currently empty.
Open chat
Assalamu'alaykum
Ada yang bisa kami bantu ?
Dengan memberikan informasi kontak Anda, saudara/i, Anda menyetujui untuk menerima pesan dari [Nama Bisnis Anda]. Kami akan menggunakan informasi Anda hanya untuk tujuan [Tujuan komunikasi, misalnya, mengirim buletin, promosi, atau pembaruan].
Anda, saudara/i dapat berhenti menerima pesan ini kapan saja dengan [Metode berhenti berlangganan, misalnya, mengklik tautan berhenti berlangganan di email, membalas "STOP"].
Privasi Anda penting bagi kami. Kami tidak akan membagikan informasi pribadi Anda dengan pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan eksplisit Anda, kecuali sebagaimana diharuskan oleh hukum
0
YOUR CART
  • No products in the cart.