Program Usaha patungan atau syirkah adalah sebuah bentuk usaha dimana beberapa orang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dengan cara membagi hasil usaha tersebut secara adil. Dalam Islam, ada beberapa bentuk syirkah yang diakui, yaitu syirkah al-milk, syirkah al-aqd, dan syirkah al-shirakat al-mudarabah.
Syirkah al-milk adalah bentuk syirkah dimana para pemilik modal bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki modal dengan cara membagi hasil usaha secara adil. Syirkah al-aqd adalah bentuk syirkah dimana para pemilik modal bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki modal dengan cara membagi hasil usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Syirkah al-shirakat al-mudarabah adalah bentuk syirkah dimana pemilik modal memberikan modalnya kepada pihak lain yang akan mengelolanya dengan cara membagi hasil usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Dalam semua bentuk syirkah tersebut, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip adil dan jujur serta menjaga kepercayaan antara para pihak yang terlibat. Sebagai seorang muslim, kita juga harus memperhatikan prinsip-prinsip yang diwajibkan oleh agama dalam berbisnis, seperti tidak merugikan orang lain, tidak mempermainkan harga, dan tidak menjual barang-barang yang haram.
Program Syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Syirkah ada dua jenis:
1. Syirkah Amlaak
Syirkah amlaak yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu perserikatan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syirkah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya. seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya. Contohnya: si A dan si B diberi wasiat atau hadiah berupa sebuah mobil oleh seseorang dan keduanya menerimanya, atau membelinya dengan uang keduanya, atau mendapatkannya dari hasil warisan, maka mereka berdua berserikat dalam kepemilikan mobil tersebut.
2. Syirkah Uquud
Syirkah uquud yaitu akad kerja sama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syirkah seperti inilah yang hendak kami bahas dalam tulisan kali ini. Dalam syirkah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syirkah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik rekannya.
Adapun syirkah Uquud dibagi menjadi 5, yaitu:
a. Syirkah al-‘Inaan, Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat jatah keuntungan lebih banyak daripada rekannya. Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat jatah keuntungan lebih banyak daripada rekannya. Contohnya: A dan B pengrajin atau tukang kayu. A dan B sepakat menjalankan bisnis dengan memproduksi dan menjualbelikan meubel.
Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp.50 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqd); sedangkan barang (‘urdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syark) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
b. Syirkah al-Mudharabah, Yaitu, seseorang sebagai pemodal (investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudharib) untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat prosentase tertentu dari keuntungan. ) untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat prosentase tertentu dari keuntungan. Contohnya: A sebagai pemodal (shhib al-ml/rabb al-ml) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘mil/mudhrib) dalam usaha perdagangan umum. Lalu keuntungan dari jualan tersebut dibagi sesuai kesepakatan misalnya A mendapat 60% dan B mendapat 40%.
c. Syirkah al-Wujuuh, Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan nama baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit (hutang) dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama atas dasar kesepakatan di antara mereka. . Mereka membeli barang secara kredit (hutang) dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama atas dasar kesepakatan di antara mereka. Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang.
Lalu A dan B ber-syirkah wujh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Dalam syirkah wujh ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan.
d. Syirkah al-Abdaan (syirkah usaha), Yaitu kerja sama antaradua orang atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, yakni masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (ml), seperti kerja sama sesame dokter di klinik, atau sesama arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sekolah.
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syark). ). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
e. Syirkah al-Mufawadhah, Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Contohnya: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhrabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inn di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufwadhah.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiiiin …
MENGHIMPUN DAN MEMBERDAYAKAN POTENSI
Bagi yang ingin berpartisipasi membangun dan mengembangkan kota islamicity dapat mengisi http://ok.islamicity.tv dan http://register.islamicity.tv serta raih Gratis Voucher Belanja Islamicity Haji Al Islamicity secara langsung …
http://esyirkah.id
http:// syirkah ummat.com
Investasi Bisnis & Usaha yang Sedang Berjalan
Frequently Asked Questions yang berarti pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu Equity Crowdfunding?
‘Equity Crowdfunding platform online’ yang mengoptimalkan sejumlah investor untuk mendanai perusahaan rintisan (start-up) dan usaha sistem bagi hasil
Visi iSyirkah
Menjadi platform digital urun dana berbasis syariah pilihan terbaik dan terpercaya bagi investor dan pemilik bisnis di dunia
Misi iSyirkah
- Memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk bisa berinvestasi pada bisnis dengan menggunakan akad bagi hasil.
- Menjadi sarana pemilik bisnis dalam mengupayakan scale up bisnisnya secara Shidiq, Istiqomah, Fathonah, Amanah, Tabligh, profesional dan transparan.
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat pada pendanaan ‘Crowdfunding’.
- Memberikan kontribusi yang nyata dalam peningkatan sosial ekonomi masyarakat dan pemberdayaan ummat.
Executive Membership (Gold and Silver)
Semoga Mixused Building Menara Umat Islamicity Islamicity Tower Park dengan 2 Menara berlantai 12 + Great Mall Park Supermarket212 + Masjid diatas antara 2 Menara dapat dibangun dan dikembangkan untuk kesejahteraan Masyarakat dan memberdayakan ummat … Aamiin
Dapatkan Andil per andil / saham / Simpanan Koperasi
+ Gratis Voucher Haji VH 5.000.000,- (khusus 20 orang Gold Membership Perdana)
+ Gratis Voucher Properti (20 Orang pertama)
+ Gratis Voucher Belanja
+ Gratis Voucher Iklan Media
+ Gratis Voucher Kesehatan + Pendidikan Al Hijamah & Thibbun Nabawi
+ Gratis Voucher Ilmu yang bermanfaat (Distand Learning http://global.tecs.islamicity.tv)
kirim ke 506 Bank Mega Syariah 100 000 2201 a/n Islamicenter
Option :
Rp. 25.000.000,- VVIP Executive Membership
Rp. 10.000.000,- VIP Executive Membership
Rp. 5.000.000,- Executive Membership
Rp. 2.500.000,- Gold Membership ( 1 Dinar = 4.25 Gr Emas)
Rp. 700.000,- Silver Membership (10 Dirham = 29.75 Gr Perak)
Rp. 300.000,- Bronze Membership (minimal Membership untuk mendapatkan Gratis Topi ISLAMICITY http://topi.islamicity.tv selama persediaan masih ada)
Rp. 100.000,- Basic Membership
Executive Membership (Gold and Silver)
Semoga Mixused Building Menara Umat Islamicity Islamicity Tower 212 dengan 2 Menara berlantai 12 + Supermarket212 + Masjid diatas antara 2 Menara dapat dibangun dan dikembangkan … Aamiin
Dapatkan Andil per andil / saham / Simpanan Koperasi
+ Gratis Voucher Haji VH 5.000.000,- (khusus 20 orang Gold Membership Perdana)
+ Gratis Voucher Properti (20 Orang pertama)
+ Gratis Voucher Belanja
+ Gratis Voucher Iklan Media
+ Gratis Voucher Kesehatan + Pendidikan Al Hijamah & Thibbun Nabawi
+ Gratis Voucher Ilmu yang bermanfaat (Distand Learning http://gil.tecs.islamicity.tv)
kirim ke 506 Bank Mega Syariah 100 000 2201 a/n Islamicenter
Option :
Rp. 25.000.000,- VVIP Executive Membership
Rp. 10.000.000,- VIP Executive Membership
Rp. 5.000.000,- Executive Membership
Rp. 2.500.000,- Gold Membership ( 1 Dinar = 4.25 Gr Emas)
Rp. 700.000,- Silver Membership (10 Dirham = 29.75 Gr Perak)
Rp. 300.000,- Bronze Membership (minimal Membership untuk mendapatkan Gratis Topi ISLAMICITY http://topi.islamicity.tv selama persediaan masih ada)
Rp. 100.000,- Basic Membership