Merchant

Islamicity Merchant
Semoga senantiasa semangat sehat sejahtera sukses selamat bahagia dunia akhirat … Aamiin
Bismillahirrahmaanirrahiim
 
Belanja Rp. 1.000.000,- per 1 th Gratis Voucher Belanja Haji VH 800.000,- (10 Dirham)
 
Belanja selanjutnya yang ke 2 Rp. 2.000.000,- Gratis VH 750.000,- lagi
 
Kemudian belanja selanjutnya yang ke 3 Rp. 4.000.000,- Gratis VH 750.000,- (10 Dirham)
 
Semoga dapat meningkatkan Omset Penjualan dengan menginformasikannya
 
 
kalau mau disupport seperti diatas ini sebagai MERCHANT / MITRA , maka dapat mengisi http://ok.islamicity.tv
 

Islamicity Merchant Description

Islamicity Merchant is a program that allows businesses to offer their products & services through Islamicity’s various online platforms. These platforms include:

Benefits of becoming an Islamicity Merchant:

  • Increased economic & sales result and exposure to a wider audience
  • Opportunity to reach potential customers who are looking for Islamic products and services
  • Leverage on Islamicity’s reputation as a trusted Islamic organization

How to become an Islamicity Merchant:

  1. Fill out the application form available on the Islamicity website ([link pendaftaran islamicity merchant ON ok.islamicity.tv])
  2. You can also find more information about the program on the Islamicity Merchant website ([link islamicity merchant ON merchant.islamicity.tv])

Note: We don’t have access to information about the specific requirements or pricing for becoming an Islamicity Merchant. Please refer to the Islamicity Merchant website for more details.

Konsep sosialisasi yang komprehensif mengenai legalitas aset manajemen, induk collateral, dan induk tatanan Allah SWT dalam konteks mitra merchant islamicity baik global.islamicity.tv, greatmall.cloud maupun tamankuliner.com

Pemahaman Konsep Dasar

Sebelum memulai sosialisasi, penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami konsep dasar dari:

  • Legalitas Aset Manajemen: Ini mencakup segala aspek hukum yang terkait dengan pengelolaan aset, termasuk kepemilikan, penggunaan, dan perlindungan aset.
  • Induk Collateral: Istilah ini mungkin merujuk pada aset yang dijadikan jaminan dalam suatu transaksi, pembiayaan atau pinjaman. Perlu dipastikan definisi yang tepat sesuai konteks bisnis Anda, saudara/i.
  • Induk Tatanan Allah SWT: Ini merupakan konsep yang lebih bersifat filosofis atau religius, mengacu pada sistem dan aturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Dalam konteks bisnis, ini bisa dikaitkan dengan etika bisnis, kejujuran, dan tanggung jawab sosial.
  • Mitra Merchant: Merujuk pada para pedagang atau pelaku bisnis yang bekerja sama dengan perusahaan Anda, saudara/i.

Tujuan Sosialisasi

  • Meningkatkan Kesadaran Hukum: Menjelaskan pentingnya mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mencegah Pelanggaran: Memberikan pemahaman yang jelas tentang tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
  • Membangun Kepercayaan: Menumbuhkan kepercayaan antara perusahaan dengan mitra merchant melalui transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
  • Meningkatkan Kinerja Bisnis: Menjelaskan bagaimana kepatuhan terhadap hukum dapat meningkatkan kinerja bisnis secara keseluruhan.

Materi Sosialisasi

  1. Pengantar
  • Pentingnya legalitas dalam bisnis
  • Tujuan sosialisasi
  • Gambaran umum tentang aset manajemen, induk collateral, dan induk tatanan Allah SWT
  1. Legalitas Aset Manajemen
  • Jenis-jenis aset yang dimiliki perusahaan
  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Prosedur pengelolaan aset yang benar
  • Contoh kasus pelanggaran dan akibatnya
  1. Induk Collateral
  • Fungsi induk collateral dalam bisnis
  • Jenis-jenis induk collateral yang umum digunakan
  • Prosedur penggunaan induk collateral
  • Risiko-risiko yang terkait dengan penggunaan induk collateral
  1. Induk Tatanan Allah SWT dan Etika Bisnis
  • Prinsip-prinsip etika bisnis yang relevan
  • Pentingnya kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial
  • Dampak positif dari menjalankan bisnis yang bermoral
  1. Pertanyaan dan Jawaban FAQ

 

Metode Sosialisasi

  • Presentasi: Sampaikan materi secara sistematis dan menarik dengan menggunakan slide atau media visual lainnya.
  • Diskusi: Ajak peserta untuk aktif bertanya dan berdiskusi.
  • Studi Kasus: Presentasikan kasus-kasus nyata untuk memperkaya pemahaman peserta.
  • Workshop: Adakan workshop untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempraktikkan materi yang telah disampaikan.

 

Media Sosialisasi

  • Materi Cetak: Buku panduan, leaflet, booklet atau poster.
  • Media Digital: Presentasi PowerPoint, video, atau website.
  • Platform Online: Gunakan platform seperti Zoom, Google Meet, atau Microsoft Teams untuk sosialisasi virtual.

 

Evaluasi

Lakukan evaluasi setelah sosialisasi untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta dan efektivitas program. Evaluasi dapat dilakukan melalui kuisioner, tes, atau diskusi kelompok.

Tips Tambahan

  • Sesuaikan Materi: Sesuaikan materi sosialisasi dengan tingkat pemahaman dan kebutuhan mitra merchant Islamicity.
  • Libatkan Pembicara Ahli: Undang pembicara tamu yang ahli di bidang hukum atau etika bisnis.
  • Buat Suasana yang Kondusif: Ciptakan suasana yang nyaman dan interaktif selama sosialisasi.
  • Follow-up: Lakukan follow-up secara berkala untuk memastikan bahwa materi sosialisasi diterapkan dengan baik.

Contoh Kalimat Pembuka

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang terhormat Bapak/Ibu mitra merchant islamicity sekalian, pada kesempatan yang baik ini, mari kita bersama-sama membahas pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis. Kita akan belajar tentang bagaimana mengelola aset perusahaan secara benar, serta pentingnya menjaga integritas dan etika dalam berbisnis.”

Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang efektif, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan dan mitra merchant islamicity.

Apakah Anda, saudara/i ingin saya bantu menyusun materi sosialisasi yang lebih spesifik?

Informasi tambahan yang mungkin dibutuhkan:

  • Bidang usaha perusahaan atau organisasi
  • Jumlah mitra merchant
  • Tingkat pendidikan mitra merchant
  • Permasalahan legalitas yang sering dihadapi

Dengan informasi ini, kami dapat menyesuaikan materi sosialisasi agar lebih relevan dan efektif.


Rancangan Program Mitra Islamicity (Islamicity Digital Hub Partner Program), yang berfokus pada nilai-nilai dan prinsip syariah:

# Program Mitra Islamicity: Membangun Ekosistem Digital Syariah

Visi: Menjadi pusat kolaborasi digital terdepan untuk memajukan ekonomi dan dakwah Islamicity global.

Misi: Memberdayakan individu dan lembaga untuk menyebarkan konten, produk, dan layanan Islami yang otentik dan berkualitas tinggi melalui platform digital yang terintegrasi.

## I. Struktur Program dan Tingkatan Mitra

Program ini dibagi menjadi tiga tingkatan (Level) berdasarkan komitmen dan kontribusi, dengan manfaat dan tanggung jawab yang meningkat.

| Level Mitra | Kriteria Utama | Manfaat Kunci |
| :—————- | :——————— | :——————– |
| 1. Mu’awin (Pendukung) | Mendaftar, menyelesaikan pelatihan dasar, dan memiliki 1-5 referensi/kontribusi aktif. | Akses ke *tools* dasar, dukungan prioritas 24/7, diskon 10% untuk layanan premium. |
| 2. Musharik (Kontributor) | Aktif dengan 6-20 referensi/kontribusi, atau memiliki produk/konten yang terintegrasi dengan platform Islamicity. | Potensi bagi hasil (revenue share) *halal***, pendampingan Tim Success, akses ke *Marketplace* khusus mitra. |
| **3. Ra’id (Pelopor) | Mitra dengan dampak signifikan (>20 referensi/kontribusi), atau yang meluncurkan proyek besar bersama Islamicity. | Pendanaan awal (jika proyek disetujui DSN-MUI), *co-branding* di acara besar, akses langsung ke tim manajemen senior. |

## II. Jenis-Jenis Kemitraan (Pilar Kolaborasi)

Program ini mengakomodasi berbagai peran dalam ekosistem digital:

### A. Mitra Afiliasi/Referral (Da’i Digital/Referral Partner)
* Peran: Mereferensikan pengguna baru atau klien bisnis untuk menggunakan produk/layanan Islamicity (misalnya, aplikasi Zakat digital, platform edukasi Islam).
* Prinsip Syariah: Mendapatkan *ujrah* (imbalan/fee) atau *ju’alah* (upah atas jasa tertentu) yang jelas dan transparan. Model bagi hasil didasarkan pada keuntungan nyata (*revenue share halal*) dan bukan transaksi yang mengandung unsur *gharar* (ketidakjelasan) atau riba.

### B. Mitra Konten & Edukasi (Content Partner)
* Peran: Menyediakan konten Islami otentik dan berkualitas (artikel, video dakwah, khutbah, kursus online syariah) untuk didistribusikan melalui platform Islamicity.
* Prinsip Syariah: Menjaga keautentikan (*tsiqah*) dan validitas keilmuan (*shahih*). Konten harus lolos proses kurasi syariah dari Dewan Pengawas. Kompensasi berdasarkan *royalty* atau bagi hasil dari iklan/langganan konten.

### C. Mitra Solusi Teknologi (Technology Solution Partner)
* Peran: Mengembangkan integrasi, plugin, atau layanan teknologi syariah (misalnya, integrasi sistem pembayaran syariah, API data waktu shalat).
* Prinsip Syariah: Memastikan produk teknologi sepenuhnya sesuai dengan standar *halal* dan etika Islam, tidak memfasilitasi transaksi terlarang (*haram*).

### D. Mitra Komunitas & Lembaga (Community/Institution Partner)
* Peran: Kolaborasi dengan masjid, pondok pesantren, BAZNAS, atau lembaga keuangan syariah untuk adopsi teknologi.
* Prinsip Syariah: Berorientasi pada kemaslahatan umat (*mashlahah*). Kemitraan ini sering kali berbentuk *tabarru’* (donasi/bantuan non-komersial) atau kerjasama layanan sosial.

## III. Prinsip dan Tata Kelola Syariah

Setiap aspek Program Mitra harus berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam:

1.  Transparansi (As-Siddiq): Semua perjanjian, perhitungan bagi hasil, dan kriteria harus jelas dan terbuka bagi mitra (*’aqad* yang sah).
2.  Kehalalan (Al-Halal): Sumber pendapatan dan operasional program harus dipastikan bebas dari *riba*, *gharar*, dan *maysir* (judi).
3.  Keadilan (Al-Adl): Pembagian keuntungan harus dilakukan secara adil (*profit & loss sharing*) sesuai kesepakatan awal dan kontribusi masing-masing pihak.
4.  Kemaslahatan (Al-Mashlahah): Program harus memberikan manfaat nyata bagi mitra, umat Islam, dan masyarakat luas.
5.  Pengawasan Syariah: Akan dibentuk Dewan Pengawas Syariah Mitra yang independen untuk meninjau dan mengesahkan model bisnis bagi hasil dan operasional program secara berkala.


## IV. Manfaat Eksklusif Bagi Mitra Musharik & Ra’id

* Dukungan Prioritas 24/7: Layanan bantuan teknis dan syariah kapan saja.
* Potensi Bagi Hasil *Halal* (Revenue Share): Model bagi hasil yang telah disahkan oleh Dewan Pengawas Syariah.
* Akses ke *Marketplace* Syariah Eksklusif: Platform untuk menjual produk/layanan mitra kepada pengguna Islamicity global.
* Pendampingan Tim Success: Bantuan dalam strategi digital dan peningkatan kinerja syariah (termasuk *coaching* kepatuhan syariah).
* Sertifikasi Mitra: Pengakuan resmi sebagai Mitra Terverifikasi Islamicity, meningkatkan kredibilitas di mata umat.
* Program Pelatihan *Syariah-Tech*: Pelatihan reguler tentang kepatuhan syariah dalam teknologi dan keuangan digital.

## V. Proses Bergabung

1.  Pendaftaran & Niat (Niyyah): Isi formulir dan nyatakan komitmen terhadap nilai-nilai Islamicity. potensi.islamicity.tv & register.islamicity.tv
2.  Verifikasi & Pelatihan Dasar (Tarbiyah): Ikuti pelatihan wajib tentang kepatuhan syariah dalam program mitra.
3.  Kesepakatan (Akad): Menandatangani perjanjian kemitraan yang mencakup syarat bagi hasil/imbalan yang transparan.
4.  Aktivasi: Mulai kontribusi dan nikmati manfaat program.