Bismillahirrahmaanirrahiim
Pemakaman Islami TamanFirdaus Islamicity Al Falah sebagai memorial garden hadir untuk menjawab kekhawatiran umat Muslim mengenai area pemakaman yang sesuai dengan syariah Islam. Semoga perkataan TamanFirdaus bisa menjadi doa dan tujuan kita semua. Semoga juga kami dapat membantu KHUSUSnya umat Muslim, mulai dari penyediaan lahan makam, pemulasaran, ambulan, pemindahan hingga pelaksanaan prosesi pemakaman yang khidmat. Semua pelayanan kami lakukan dengan profesional dan pastinya memenuhi syariah Islam.
Area pemakaman TamanFirdaus Islamicity Al Falah sebagai memorial garden dilengkapi dengan walkway atau jalan setapak, sehingga Anda tidak perlu khawatir. Makam tidak akan terlangkahi, terinjak, atau bahkan terduduki oleh orang yang menziarahinya. Lokasi pemakaman di Bogor, Jawa Barat ini pun strategis dan cepat karena bisa menggunakan Tol Layang. Jangan lupakan view landscape yang indah dan bisa menjadi wisata religi saat sedang berziarah.
Pemakaman Islami TamanFirdaus Islamicity Al Falah sebagai memorial garden juga dikelola secara profesional, sehingga menjadi salah satu taman pemakaman yang terbaik di Bogor, Jawa Barat. Penataan makam yang rapi, penyediaan berbagai fasilitas yang memudahkan prosesi pemakaman dan ziarah, hingga perawatan lahan makam yang rutin dilakukan membuat area pemakaman ini terlihat bersih, asri, dan indah.
- Sesuai Syariah
- Dikelolah Secara Professional dan bertanggung jawab
- Lokasi yang Strategis
- Jalan Setapak Walkway di Setiap Makam
- Taman Landscape Terindah
- Fasilitas Pemulasaraan Jenazah 24 Jam
- Waktu Fasilitas Pelayanan 24 Jam
- Ustadz 24 Jam
- Khusus Muslim
- Bebas Biaya Pemeliharaan Rumput Selamanya
- Lokasi Makam Mudah Ditemukan
- Di kelola Yayasan Al Falah yang berpengalaman dan disupport oleh ISLAMICITY
Bentuk Kuburan Menurut Syariat Islam
Di tengah masyarakat muslim mungkin masih ada sebagian kalangan yang belum memahami seperti apa bentuk kuburan menurut syariat Islam. Alhamdulillah, TamanFirdaus Islamicity Al Falah sebagai taman memori sudah menyusun sebuah artikel khusus yang membahas hal tersebut. Berikut pembahasannya.
Bentuk Kuburan Menurut Syariat Islam
Kuburan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki makna tanah tempat menguburkan mayat, sinonimnya makam.
Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang seperti apa seharusnya bentuk kuburan menurut syariat Islam.
Seperti apa seharusnya bentuk kuburan menurut syariat Islam?
Jawabnya, bentuknya harus sesuai dengan petunjuk yang disampaikan oleh Baginda Nabi Muhammad ﷺ.
Hadis-hadis Nabi, baik yang diucapkan oleh Nabi sendiri maupun yang berbentuk kesaksian para Sahabat radhiyallâhu ‘anhum, yang berkaitan dengan bentuk kuburan, jumlahnya sangat banyak, beberapa di antaranya ialah sebagai berikut.
1. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصَبًا، وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ
Bahwa Nabi ﷺ dimakamkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan di atasnya, dan kuburannya ditinggikan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal.
2. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah ﷺ telah melarang menyemen kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.” (HR. Muslim)
3. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)
4. Dari Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ pada saat lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang saleh diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sesungguhnya aku melarang kalian untuk melakukan hal itu.”
Mengetahui hadis saja tidak cukup, kita juga perlu merujuk pada penjelasan para ulama agar kita tidak salah dalam memaknainya.
Penjelasan Ulama terkait Bentuk Kuburan Menurut Syariat Islam
Dalam kitab al-Umm, Imam al-Syafi’i (150 – 204 H) berkata:
وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ولم أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً
“Saya menyukai agar kuburan tidak diberi bangunan di atasnya dan tidak pula disemen. Sebab, hal semacam ini sama dengan menghias kuburan dan berbangga dengan kuburan. Sementara kematian sama sekali tidak layak untuk itu. Dan saya juga melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar, kuburan mereka tidak disemen.” (al-Umm, juz I, halaman 277)
Imam al-Nawawi (631 – 676 H), ulama besar dari mazhab Syafi’i, pernah berkata:
أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يُرْفَعُ عَلَى الْأَرْضِ رَفْعًا كَثِيرًا وَلَا يُسَنَّمُ بَلْ يُرْفَعُ نَحْوَ شِبْرٍ وَيُسَطَّحُ وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ
“Yang sesuai ajaran Rasulullah ﷺ, bahwa kuburan itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir terlihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam mazhab Syafi’i dan yang sepaham dengannya.” (Syarh Shahîh Muslim, juz VII, halaman 35).
Imam al-Nawawi di tempat lain juga menegaskan,
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ كَرَاهَةُ تَجْصِيصِ القبر والبناء عيه وَتَحْرِيمُ الْقُعُودُ وَالْمُرَادُ بِالْقُعُودِ الْجُلُوسُ عَلَيْه
“Dilarang memberikan semen pada kuburan, dilarang mendirikan bangunan di atasnya, dan haram pula duduk di atasnya.” (Syarh Shahîh Muslim, juz VII, halaman 37).
Imam Abi Syuja’ (433 – 593 H) dalam Matan al-Ghâyah wa at-Taqrîb berkata:
ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص
“Kuburan itu mesti diratakan, kuburan tidak boleh dibangun bangunan di atasnya, dan tidak boleh kuburan diberi semen.” (Mukhtashar Abî Syujâ’, halaman 83)
Adapun mengapa kuburan boleh dinaikan ketinggiannya dari atas permukaan tanah, alasannya bisa kita temukan dalam banyak kitab, salah satunya kitab Kifâyah al-Akhyâr fi Halli Ghâyah al-Ikhtishâr karya Imam Taqiyuddin Abi Bakr al-Hishni (752 – 829 H).
Dalam kitab Kifâyah al-Akhyâr halaman 214, Imam Taqiyuddin menulis,
“Kuburan boleh dinaikan satu jengkal saja supaya ia dikenali dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh para peziarah.”
Kesimpulan
Berdasarkan hadis nabi dan penjelasan para ulama di atas, kita bisa simpulkan bahwa bentuk kuburan menurut syariat Islam memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Memiliki liang lahat sebagai tempat diletakkannya jenazah.
- Terdapat batu nisan di atas kuburan.
- Kuburan ditinggikan sewajarnya untuk memberikan tanda bahwa itu adalah kuburan, bukan jalan umum.
- Di atas kuburan tidak terdapat bangunan.
- Kuburan tidak dijadikan sebagai tempat ibadah.
- Kuburan tidak dijadikan sebagai tempat duduk.
Demikian kesimpulan yang bisa kita ambil dari pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Wallâhu a’lam bi al-shawâb.
***
Catatan Penting
Melalui artikel ini kami berusaha menjawab pertanyaan masyarakat muslim yang bertanya apakah kuburan atau makam yang ada di TamanFirdaus Islamicity Al Falah sebagai memorial garden sesuai syariat Islam atau tidak.
Jawaban kami, berdasarkan dalil-dalil yang ada, maka kami menjawab bahwa bentuk makam yang ada di TamanFirdaus Islamicity Al Falah semoga sesuai dengan syariat Islam. Apabila di antara pembaca masih ada yang ragu dengan hal tersebut, mohon berkenan datang ke sekretariat kami untuk meninjau secara langsung.
Sekretariat
Dan apabila di antara pembaca ada yang ingin menemui sekretariat TamanFirdaus Islamicity Al Falah, silakan hubungi di nomor 0813.2022.1398 & 0813.8241.5222. Insya Allah kami akan dengan senang hati menemui Anda
Pemakaman Islam TamanFirdaus Islamicity Al Falah sebagai memorial garden Bogor dikelola berdasarkan syariat Islam—mulai dari penanganan jenazah sebelum dimakamkan hingga perawatan dan penjagaan makam pasca pemakaman—seluruhnya mengikuti aturan Islam.
Aturan pemakaman Islam menurut syariah adalah sebagai berikut:
- Makam muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim.
- Menghadap kiblat.
- Sederhana, hanya terdiri dari gundukan tanah dan tidak dibangun apa pun di atasnya.
- Terdapat batu nisan sebagai penanda.
- Makam tidak boleh dilangkahi, diduduki, dan diinjak-injak.
- Kedalaman makam minimal 1,5 meter. **
- Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah tidak diperbolehkan.
- Berdasarkan Fatwa MUI No 9 tahun 2014, membeli makam di mana terdapat unsur tabzir dan israf di dalamnya adalah haram.
** Menurut buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu oleh Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al Aly UIN Malang, ukuran kedalaman galian lubang kubur disunnahkan mencapai tinggi orang dewasa yang melambaikan tangan atau sekitar 3,5-4,5 dzira’ (1 dzira’ sekitar 46,2 cm). Hal ini didasarkan pada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW.
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 09 Tahun 2014
Tentang
JUAL BELI TANAH UNTUK MAKAM DAN BISNIS LAHAN MAKAM MEWAH
- Setiap muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dimakamkan aau berwasiat untuk dimakamkan ditempat tertentu
- Jual beli lahan untuk kepentingan makam dibolehkan dengan ketentuan:
- syarat & rukun jual beli terpenuhi
- dilakukan dengan prinsip sederhana
- penataan & pengurusan dijalankan sesuai syariah
- Tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan pemakaman
- Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan makam mewah yang terdapat unsur tabzir dan israf huumnya haram
Tipe Makam dan 'cluster'
TamanFirdaus Islamicity Al Falah
- Sesuai Syariah
- Lokasi yang Strategis
- Jalan Setapak Walkway di Setiap Makam
- Taman Landscape Terindah
- Fasilitas Pemulasaraan Jenazah 24 Jam
- Waktu Fasilitas Pelayanan 24 Jam
- Ustadz 24 Jam
- Khusus Muslim
- Bebas Biaya Pemeliharaan Rumput Selamanya
- Lokasi Makam Mudah Ditemukan
- Di kelola Yayasan Al Falah yang berpengalaman dan disupport oleh ISLAMICITY
Pemakaman Islami TamanFirdaus Islamicity Al Falah sebagai memorial garden dikelola secara profesional mengikuti standard managemen AlQuran dan Sunnah yang semoga terbaik
Waktu tempuh yang relatif cepat.
Memudahkan Peziarah
Jalan setapak Walkway sehingga makam tidak terinjak, terlangkahi aau terduduki
Pemakaman Islami TamanFirdaus Islamicity Al Falah sebagai memorial garden adalah taman pemakaman muslim dengan lanskap yang indah dan nyaman untuk keluarga
Dalam rangka memberikan pelayanan sesuai prosedur tata cara pemulasaran jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam yaitu tata cara perawatan jenazah dengan baik, benar, cepat dan tertib, dimana ada 4 perkara wajibnya dalam memulasaran jenazah, yaitu : memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan.
Menyediakan pelayanan fasilitas terbaik untuk makam, prosesi pemakaman dan ziarah
Ustadz siap 24 jam dari Pemakaman Islami TamanFirdaus Islamicity Al Falah sebagai memorial garden untuk memandu prosesi pemakaman
Pemakaman Islami TamanFirdaus Islamicity Al Falah sebagai memorial garden adalah pemakaman khusus muslim tidak bercampur atau berdampingan dengan makam non muslim
Keluarga tidak direpotkan dengan biaya bulanan atau tahunan
Setiap makam memiliki petunjuk nomor lokasi sehingga memudahkan keluarga dan pengunjung untuk menemukan lokasi makam.
Semoga Allah SWT meridhoi … Aamiin Yaa Robal Alaamiin …
Amanah - Nasionalis - Internasional - Empaty & Smart
Dalam rangka mengantisipasi pesatnya pertambahan penduduk di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (JABODETABEK) maka PT AL-FALAH KALIBATA sebagai Badan Usaha yang berdomisili di Jakarta Selatan telah melakukan terobosan mengambil bagian cari solusi hal tersebut di atas dengan melakukan pembebasan lahan seluas 200 Ha yang berlokasi di Kel Antajaya, Kecamatan Tanjungsari,Kabupaten Bogor yang telah memiliki izin PemanfaatanPemantaatan Lahan untuk Pemakaman Umum dari Bupati Bogor,
No.591.1/001/001.12/BPMPTSP/2015,
tertanggal 5 November 2015.
Selanjutnya PT. AL-FALAH KALIBATA akan melakukan penyediaan lahan makam dan penatalaksanaan penanganan jenazah berbasis syariat islam sebagai berikut
1.Menyediakan Lahan Makam dengan berbagai jenis/ tipe sesuai kebutuhan masyarakat JABODETABEK yang diperlukan;
2.Menyediakan Layanan Tata Laksana penanganan jenazah sampai dengancengan pemakaman danpemakamandan perawatantawatan makam
3.Menyediakan Fasilitas Sarana dan Prasarana(Masjid, Kios UKM, Taman,dan Pertanian Terpadu) yang diperlukan untuk mendukung kenyamanan yang dibutuhkan peziarah makam maupun masyarakat yang berwisata rohani
- Mempersiapkan administrasi dan pelayanan PEMULASARAAN JENAZAH Keluarga Muslimin secara baik dan benar di Wilayah JABODETABEK
- Melaksanakan hubungan kerjasama kemitraan dengan Lembaga Pemerintah dan Swasta/ BUMN serta pihak Pemilik Ambulance, Organisasi Kemasyarakatan Islam , Dermawan Muslim, Sponsor serta Donatur, yang akan memberikan INFAQ SEDEKAH DAN WAKAF nya
- Menyusun pedoman, acuan kerja dan SOP untuk mendapatkan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah dan Pengantaran ke Tempat Pemakaman Umum. Disamping itu, bagaimana prosedur dan tata cara untuk memberi dan menyalurkan INFAQ SEDEKAH DAN WAKAF , untuk menjadi Keanggotaan BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA
- Menentukan wilayah kerja dan besarnya biaya operasional, serta Nilai /Warna Kartu INFAQ SEDEKAH DAN WAKAF , dari Keluarga Muslim yang akan menjadi Anggota, Penyumbang, Dermawan ( Menyalurkan INFAQ, SEDEKAH ) serta pola dan bentuk pelayanan pengurusan jenazah
- Menentukan jadwal kegiatan dan rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang serta melakukan Sosialisasi dan Optimalisasi serta memantapkan PROGRAM BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA BERBASIS KEANGGOTAN DAN INFAQ SEDEKAH
- Menyusun rencana anggaran biaya ( RAB Tahun 2023 ) dana yang diperlukan untuk kegiatan PEMULASARAAN JENAZAH
- 1). Biaya Tenaga Pelaksana Pemulasaraan Jenazah , ( Memandikan, Mengkafani, Menyolati dan Berdoa di Makam )
- 2). Menyiapkan Perlengkapan ( Papan Kubur, Papan Nama, Kain Kafan, Bunga seperlunya , Air Mawar )
- 3). Menyiapkan Perlengkapan Mandi Jenazah ( Sabun dan Kapur Barus, Bak Mandi dan Kurung Batang serta Kain Penutup)
- 4). Menyiapkan Mobil Jenazah/ Ambulance ( Supir, Milik Sendiri, dan Sewa )
- 5). Staf pengelola Sekretariat, , Tenaga Operasional dan Perlengkapan, ( mendapat Honor UMR )
- Pemasaran, semua anggota Yayasan Al Falah dan Yayasan Halal Bahagia Indonesia berkewajiban dan berperan Aktif sebagai Tenaga Pemasaran
1). JASA FEE Pemasaran, untuk Pelaksana Tugas Pemasaran ( Dibuatkan Surat Tugas sebagai Tenaga Pemasaran ) oleh BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA , diberikan JASA FEE sebesar 30 %
2). JASA FEE untuk Anggota Masyarakat, Setiap mendapat anggota peserta, diberikan JASA FEE sebesar 20 %
- Mempersiapkan Sumber Daya Manusia dari Keluarga Kaum Muslim di Wilayah JABODETABEK , untuk dilatih menjadi Praktisi Pemulasaraan Jenazah yang mampu menjadi Praktisi yang Profesional, disiplin dan ikhlas secara sukarela , mampu berbuat dilingkungan Keluarga Muslim dan sekitarnya (mengajarkan, menyebarluaskan dan mengamalkan ilmu Pemulasaraan Jenazah) secara luas dan bermanfaat untuk Keluarga Muslim di Wilayah JABODETABEK
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Keluarga Muslim sebagai Praktisi PEMULASARAAN JENAZAH , untuk memberi pelayanan membantu dan berbuat kepada masyarakat muslim di wilayah JABODETABEK , dalam beberapa hal :
1). Memberi pelatihan dan praktek Pemulasaraan Jenazah secara terus menerus dan berkesinambungan kepada anggota keluarga muslim lainnya
2). Membantu Keluarga Muslim yang membutuhkan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah secara sukarela tanpa pamrih, khususnya dalam situasi Bencana Alam di wilayah JABODETABEK dan Daerah lain yang memerlukan
- Mendidik Keluarga Muslim yang berminat untuk menjadi Praktisi Pemulasaraan Jenazah , sesuai dengan harapan masyarakat di wilayah JABODETABEK , yang mencintai kedamaian dan ketenangan lahir bathin serta kerukunan dan persatuan yang hakiki dilingkungan kaum muslimin maupun diluar agama yang lain ( kerukunan umat beragama dalam NKRI )
- Meningkatkan kesadaran dan kemampuan Keluarga Muslim , menjadi Praktisi Pemulasaraan Jenazah, yang bermanfaat untuk masyarakat di wilayah JABODETABEK yang handal berwibawa
- Membangun kebersamaan dan kesatuan pandang (visi dan misi ) BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA , sebagai Pusat Informasi , Motor penggerak dan Pusat Pelayanan Pemulasaraan Jenazah yang mampu membantu pemerintah di Wilayah JABODETABEK dan daerah lainnya yang memerlukan
- BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA , mampu menyusun dan merumuskan sistem pelayanan Pemulasaraan Jenazah di tingkat wilayah JABODETABEK , sebagai Pusat Gerakan Pemulasaraan Jenazah secara Nasional
SOSIALISASI DAN OPTIMALISASI
PEMULASARAAN JENAZAH ISLAMICITY AL FALAH BAHAGIA
(PEMULASARAAN ISLAMICITY AL FALAH BAHAGIA)
MELAYANI MASYARAKAT MUSLIM
DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG DAN BEKASI
JABODETABEK
DISUSUN OLEH
BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN
ISLAMICITY AL FALAH BAHAGIA
DIDUKUNG OLEH
ISLAMICITY PERKUMPULAN MASYARAKAT SYARIAH ISLAMICENTER
SEKRETARIAT
Jalan Raya TMP Kalibata No. 1 Kelurahan Rawajati Rt 04 Rw 10
Kalibata City, JASMINE 01/SKL, Pancoran, Jakarta Selatan, Kode Pos 12750
0819 0609 2755, 0822 8138 3198, 0813 8090 5652 dan 0813 8241 5222
JAKARTA , 12 DESEMBER 2022
- PENDAHULUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
- Badan Pengelola Pemulasaraan Jenazah Al Falah Bahagia disingkat (PEMULASARAAN ALFAGIA ) memberi pelayanan Pemulasaraan Jenazah , Mengantar ke Tempat Pemakaman Umum, merupakan kegiatan sosial keagamaan yang dibutuhkan oleh seluruh Keluarga Muslim di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi ( JABODETABEK) , sehingga dipandang perlu adanya, tenaga pelayanan yang memandikan, mengkafani dan menyolati serta Transportasi mengantar ke Tempat Pemakaman Umum ( Pemulasaraan Jenazah)
- Pelayanan ini akan diberikan sepanjang masa, selama dibutuhkan oleh Keluarga Muslim dan masyarakat luas, perlu dibentuk suatu Lembaga atau Badan PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA , yang mempunyai tugas mengelola dan menangani masalah tersebut diatas secara profesional dengan sistim KEANGGOTAAN BERBASIS INFAQ SEDEKAH
- Usaha ini merupakan kegiatan SOSIALISASI DAN OPTIMALISASI PEMULASARAAN JENAZAH , yang diperintahkan dalam Sariat Islam mendukung serta mengisi Pembangunan Nasional di Sektor Sosial Ekonomi dan Kebudayaan , bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh Keluarga Muslim yakni kegiatan Pemulasaraan Jenazah dan Mengantar ke Tempat Pemakaman Umum .
- Sosialisasi dan Optimalisasi dilingkungan Keluarga Muslim di Wilayah JABODETABEK, agar pelayanan Pemulasaraan Jenazah dapat meningkatkan kepedulian Sosial yang sangat diperlukan
- Pada dasarnya, kegiatan ini sangat membantu Ummat Islam dilingkungan Keluarga Muslim , memenuhi kebutuhan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu Pemulasaraan Jenazah dan Mengantar ke Tempat Pemakaman Umum ( Sekarang sebagai kebutuhan Primer/ Utama, mengingat Tempat Pemakaman Umum di Jakarta, sudah tidak mampu menampung tempat pemakaman secara wajar
- Mendukung program pemerintah dalam pelayanan sosial keagamaan yang bersifat sakral dan primer dalam kehidupan masyarakat .Memberi pelayanan Pemulasaraan Jenazah , Pengiriman Ke Tempat Pemakaman Umum / TPU yang layak dan bermartabat dengan SISTIM KEANGGOTAAN BERBASIS INFAQ SEDEKAH
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, dilingkungan Keluarga Muslim , agar kegiatan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah, Mengantar ke Tempat Pemakaman Umum , dapat berjalan dengan baik, (semata mata untuk ibadah dan beramal bagi kehidupan manusia yang hakiki), dengan memenuhi persyaratan KEANGGOTAAN berbasis INFAQ SEDEKAH
- Membangun Sumber Daya Masyarakat Muslim , dengan memberi pelatihan dan pengkaderan menjadi tenaga yang mampu dan profesional dalam mengelola dan memberi pelayanan Pemulasaraan Jenazah yang berilmu, berkarakter, dan berintegritas
VISI
Keluarga Muslim berperan aktif melakukan kegiatan Sosial Keagamaan ( PEMULASARAAN JENAZAH ) secara GRATIS bagi anggota yang mendaftar pada BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA , mendukung Program Pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
MISI
- Optimalisasi membangun Sosial dan Kesejahteraan Kaum Muslimin di Wilayah JABODETABEK , mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan berbasis Usaha Kecil dan Menengah . Mendukung secara penuh Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila, dalam segala sektor Pembangunan Nasional, guna mencapai Keadilan Sosial dan Kesejahteraan dalam kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia
- Turut mewujudkan dan memantapkan mentalitas dalam revolusi mental berdasarkan nilai nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang Undang Dasar Tahun 1945, NKRI dan Sesanti Bhineka Tunggal Ika
- Memberi pelayanan Pemulasaraan Jenazah, kepada Anggota BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA , sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung Jawab
- Keluarga Muslim patuh dan tunduk pada syarat syarat yang telah ditentukan (SOP) oleh ISLAMICITY ALFAGIA berlaku di Wilayah JABODETABEK , turut mensukseskan pelayanan PEMULASARAAN JENAZAH dengan baik , berguna , bermanfaat dan bermartabat bagi Umat Muslim , dengan menyalurkan INFAQ SEDEKAH PRIBADI DAN KELUARGA
- Berperan aktif sebagai Warga Negara Indonesia , mendukung program PEMULASARAAN JENAZAH oleh BP ISLAMICITY AL FALAH BAHAGIA , berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila, bahwa NKRI Abadi Jaya Sakti, serta memantapkan Sosialisasi dan Optimalisasi PEMULASARAAN JENAZAH
- Mempersiapkan administrasi dan pelayanan PEMULASARAAN JENAZAH Keluarga Muslimin secara baik dan benar di Wilayah JABODETABEK
- Melaksanakan hubungan kerjasama kemitraan dengan Lembaga Pemerintah dan Swasta/ BUMN serta pihak Pemilik Ambulance, Organisasi Kemasyarakatan Islam , Dermawan Muslim, Sponsor serta Donatur, yang akan memberikan INFAQ SEDEKAH DAN WAKAF nya
- Menyusun pedoman, acuan kerja dan SOP untuk mendapatkan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah dan Pengantaran ke Tempat Pemakaman Umum. Disamping itu, bagaimana prosedur dan tata cara untuk memberi dan menyalurkan INFAQ SEDEKAH DAN WAKAF , untuk menjadi Keanggotaan BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA
- Menentukan wilayah kerja dan besarnya biaya operasional, serta Nilai /Warna Kartu INFAQ SEDEKAH DAN WAKAF , dari Keluarga Muslim yang akan menjadi Anggota, Penyumbang, Dermawan ( Menyalurkan INFAQ, SEDEKAH ) serta pola dan bentuk pelayanan pengurusan jenazah
- Menentukan jadwal kegiatan dan rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang serta melakukan Sosialisasi dan Optimalisasi serta memantapkan PROGRAM BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA BERBASIS KEANGGOTAN DAN INFAQ SEDEKAH
- Menyusun rencana anggaran biaya ( RAB Tahun 2023 ) dana yang diperlukan untuk kegiatan PEMULASARAAN JENAZAH
- 1). Biaya Tenaga Pelaksana Pemulasaraan Jenazah , ( Memandikan, Mengkafani, Menyolati dan Berdoa di Makam )
- 2). Menyiapkan Perlengkapan ( Papan Kubur, Papan Nama, Kain Kafan, Bunga seperlunya , Air Mawar )
- 3). Menyiapkan Perlengkapan Mandi Jenazah ( Sabun dan Kapur Barus, Bak Mandi dan Kurung Batang serta Kain Penutup)
- 4). Menyiapkan Mobil Jenazah/ Ambulance ( Supir, Milik Sendiri, dan Sewa )
- 5). Staf pengelola Sekretariat, , Tenaga Operasional dan Perlengkapan, ( mendapat Honor UMR )
- Pemasaran, semua anggota Yayasan Al Falah dan Yayasan Halal Bahagia Indonesia berkewajiban dan berperan Aktif sebagai Tenaga Pemasaran
1). JASA FEE Pemasaran, untuk Pelaksana Tugas Pemasaran ( Dibuatkan Surat Tugas sebagai Tenaga Pemasaran ) oleh BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA , diberikan JASA FEE sebesar 30 %
2). JASA FEE untuk Anggota Masyarakat, Setiap mendapat anggota peserta, diberikan JASA FEE sebesar 20 %
- Sebagai Badan Pengelola yang bertanggung jawab Memberi dan melaksanakan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah secara keseluruhan ( Memberi Pelayanan Administrasi dan Informasi , Memberi dan Menerima Informasi dari Masyarakat dan Anggota Peserta , Melakukan Koordinasi di lingkungan Badan Pengelola, Menyelesaikan Pemulasaraan yang berkualitas, Disiplin , Jujur bebas dari Korupsi dan Manipulasi, Menjaga nama baik BP AL FALAGIA
- Bertanggung Jawab kepada Kepala BP ALFALAGIA , dengan memberi laporan dan perkembangan kegiatan setiap bulan ( Daftar anggota yang terdaftar, Daftar Jumlah Pelayanan Pemulasaraan, Permasalahan yang timbul (Gangguan, Hambatan dan Tantangan }
- Badan Pengelola merupakan Kegiatan yang bertanggung jawab pelaksanaan PEMULASARAAN dalam hal Tertib Administrasi, Asuransi Keselamatan, Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, Keuangan dan Perlengkapan serta Asset , Laporan Bulanan
Dengan Susunan Pengurus Sebagai Berikut
1). Kepala Badan
2). Wakil Kepala Badan
3). General Manager
4). Manajer Humas dan Pemasaran
5). Manajer Pelayanan dan Keanggotaan
6). Manajer Keuangan dan Pembiayaan
7). Manajer Umum dan Perlengkapan
- Pengurus diharapkan, mempunyai jiwa tulus, ikhlas, sosial, dan bertanggung jawab secara moral beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dengan penuh jiwa disiplin, berkarakter dan bertanggung jawab serta dapat dipercaya ( Bebas dari Korupsi dan Manipulasi )
- Mempersiapkan Sumber Daya Manusia dari Keluarga Kaum Muslim di Wilayah JABODETABEK , untuk dilatih menjadi Praktisi Pemulasaraan Jenazah yang mampu menjadi Praktisi yang Profesional, disiplin dan ikhlas secara sukarela , mampu berbuat dilingkungan Keluarga Muslim dan sekitarnya (mengajarkan, menyebarluaskan dan mengamalkan ilmu Pemulasaraan Jenazah) secara luas dan bermanfaat untuk Keluarga Muslim di Wilayah JABODETABEK
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Keluarga Muslim sebagai Praktisi PEMULASARAAN JENAZAH , untuk memberi pelayanan membantu dan berbuat kepada masyarakat muslim di wilayah JABODETABEK , dalam beberapa hal :
1). Memberi pelatihan dan praktek Pemulasaraan Jenazah secara terus menerus dan berkesinambungan kepada anggota keluarga muslim lainnya
2). Membantu Keluarga Muslim yang membutuhkan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah secara sukarela tanpa pamrih, khususnya dalam situasi Bencana Alam di wilayah JABODETABEK dan Daerah lain yang memerlukan
- Mendidik Keluarga Muslim yang berminat untuk menjadi Praktisi Pemulasaraan Jenazah , sesuai dengan harapan masyarakat di wilayah JABODETABEK , yang mencintai kedamaian dan ketenangan lahir bathin serta kerukunan dan persatuan yang hakiki dilingkungan kaum muslimin maupun diluar agama yang lain ( kerukunan umat beragama dalam NKRI )
- Meningkatkan kesadaran dan kemampuan Keluarga Muslim , menjadi Praktisi Pemulasaraan Jenazah, yang bermanfaat untuk masyarakat di wilayah JABODETABEK yang handal berwibawa
- Membangun kebersamaan dan kesatuan pandang (visi dan misi ) BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA , sebagai Pusat Informasi , Motor penggerak dan Pusat Pelayanan Pemulasaraan Jenazah yang mampu membantu pemerintah di Wilayah JABODETABEK dan daerah lainnya yang memerlukan
- BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA , mampu menyusun dan merumuskan sistem pelayanan Pemulasaraan Jenazah di tingkat wilayah JABODETABEK , sebagai Pusat Gerakan Pemulasaraan Jenazah secara Nasional
- Penggalangan dana dan pembiayaan untuk kegiatan BP AL FAGIA diusahakan dari beberapa sumber dan alternatif pembiayaan sebagai berikut :
1). Sistim Keanggotaan, dengan membayar IURAN setiap Orang atau setiap Kepala Keluarga (KK) , adapun besarnya
– Per Orang setiap Bulan Rp. 10.000/ Bulan/ Orang
– Per Kepala Keluarga setiap Bulan Rp. 25.000/ Bulan/ KK
2). Sistim Keanggotaan berbasis INFAQ SEDEKAH , adapun besarnya Infaq
– Per Orang, Infaq Sedekah , Rp. 1.200.000.-/Pendaftaran sekali untuk selamanya, dengan pembayaran Infaq secara teratur setiap bulan Rp.100.000. ( Tidak dikenakan biaya apapun dalam pelayanan PEMULASARAAN JENAZAH) GRATIS
– Per Kepala Keluarga, Infaq Sedekah , Rp.2.400.000/ Pendaftaran sekali untuk menjadi anggota selamanya, dengan pembayaran Infaq secara teratur setiap bulan Rp. 200.000 ( Tidak dikenakan biaya apapun dalam pelayanan PEMULASARAAN JENAZAH ) GRATIS
- Pembayaran Setiap Orang atau Setiap Kepala Keluarga setiap bulan, di kategorikan/ dinamakan/ disepakati sebagai Infaq Sedekah
- INFAQ DAN WAKAF, pembayaran Infaq dan Wakaf bagi anggota yang sudah/telah membayar/melunasi Infaq sedekahnya, dapat menyalurkan Infaq dan Sedekahnya melalui BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA , sebagai amal Jariah yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan dan pengembangan BADAN PENGELOLAAN PEMULASARAAN ISLAMICITY AL FALAH BAHAGIA DAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM
- Dermawan muslim yang akan menyalurkan Infaq Sedekahnya melalui BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN ISLAMICITY AL FALAH BAHAGIA , untuk membantu kegiatan Pemulasaraan Jenazah dan Pemakaman Umum
- Dana CSR dari Perusahaan Swasta Nasional atau BUMN dan Organisasi di Dalam Negeri maupun Luar Negeri, yang sifatnya tidak mengikat
- Donatur atau Sponsor dari Dermawan atau Lembaga, Instansi Pemerintah dan Swasta menjadi Bapak Angkat bagi Anggota Masyarakat Muslim untuk mendapatkan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah dan Tempat Pemakaman Umum
- Memberi wawasan tentang peran, fungsi dan pentingnya Pemulasaraan Jenazah ( Sosialisasi dan Pelatihan) dilingkungan Keluarga Muslimin dan para Dermawan serta Donatur INFAQ, SEDEKAH DAN WAKAF di Wilayah JABODETABEK guna mendukung pelayanan pemulasaraan jenazah dan pemakaman Umum , dengan GRATIS .
Jakarta, 12 Desember 2022
BADAN PENGELOLA PEMULASARAAN AL FALAH BAHAGIA
BP ALFAGIA
IR H BACHRUDIN SHALEH
KEPALA BADAN
PEMULASARAN
Konsep, Prinsip, dan Mekanisme Pemakaman dan Pemulasaran Islamiicity
Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Pakar Ahli, dan Praktisi Profesional Internasional
Bismillahirrahmaanirrahiim
Pemakaman dan pemulasaran dalam Islam merupakan proses sakral yang bertujuan untuk mengantarkan jenazah Muslim ke alam barzakh dengan penuh penghormatan dan sesuai dengan syariat Islam. Proses ini didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
- Kehormatan dan Penghormatan: Jenazah Muslim harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat sejak saat kematian hingga dikuburkan.
- Kesederhanaan: Pemakaman dan pemulasaran Islam harus dilakukan dengan cara yang sederhana dan tidak berlebihan.
- Kebersihan: Jenazah harus dimandikan, dikafani, dan dikuburkan dengan cara yang bersih dan higienis.
- Ketepatan Waktu: Pemakaman harus dilakukan secepat mungkin setelah kematian.
- Ketaatan pada Syariat: Semua aspek pemakaman dan pemulasaran harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Para hadirin dan netizen yang kami hormati dan muliakan,
Prinsip-prinsip utama pemakaman dan pemulasaran Islam meliputi:
- Tauhid: Pengakuan atas keesaan Allah SWT dan keyakinan bahwa Dia-lah yang menentukan kematian dan kehidupan.
- Iman: Keyakinan kepada hari akhir, di mana semua manusia akan dibangkitkan dan diadili oleh Allah SWT.
- Ihsan: Berbuat baik kepada orang lain, termasuk kepada orang yang telah meninggal.
- Sabar: Menerima kematian sebagai takdir Allah SWT dengan sabar dan tawakkal.
- Tawakkal: Berserah diri kepada Allah SWT dan yakin bahwa Dia akan memberikan yang terbaik bagi hamba-Nya.
Mekanisme:
Mekanisme pemakaman dan pemulasaran Islam umumnya meliputi langkah-langkah berikut:
- Memandikan Jenazah: Jenazah dimandikan dengan air bersih dan sabun oleh orang-orang Muslim yang memiliki pengetahuan tentang tata cara memandikan jenazah.
- Mengkafani Jenazah: Jenazah dibungkus dengan kain kafan putih yang bersih dan baru. Kain kafan biasanya terdiri dari tiga lapis untuk pria dan dua lapis untuk wanita.
- Membawa Jenazah ke Masjid: Jenazah dibawa ke masjid untuk dishalatkan oleh jamaah Muslim.
- Shalat Jenazah: Shalat jenazah adalah salat yang dilakukan untuk mendoakan jenazah Muslim agar Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan menerimanya di sisi-Nya.
- Mengantar Jenazah ke Kuburan: Jenazah diantar ke kuburan oleh para pelayat.
- Menguburkan Jenazah: Jenazah dikuburkan di tanah yang suci dan menghadap ke arah kiblat.
- Mendoakan Jenazah: Doa dibacakan untuk jenazah sebelum dan setelah dikuburkan.
Panduan dari Al-Qur’an dan Sunnah:
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW memberikan panduan yang jelas tentang cara melakukan pemakaman dan pemulasaran Islam. Beberapa ayat Al-Qur’an yang relevan dengan topik ini antara lain:
- QS. Al-Baqarah: 282: “Dan janganlah kamu (hai orang-orang yang beriman) membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
- QS. An-Nisa’: 100: “Dan orang-orang yang dibunuh karena menegakkan agama Allah, tidaklah mereka mati, tetapi mereka hidup di sisi Rabb mereka; mendapatkan rezeki dan bersuka cita.”
- QS. Al-A’raf: 158: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah tidak sekali-kali membunuhmu. Dan orang-orang kafir itu sendirilah yang membunuh diri mereka sendiri.”
Sunnah Nabi Muhammad SAW juga memberikan banyak contoh tentang bagaimana beliau SAW memakamkan dan memulasarkan jenazah orang yang telah meninggal. Contohnya, beliau SAW memandikan jenazah putranya, Ibrahim, dengan air dan sabun, dan beliau SAW juga mengkafani jenazah dengan kain kafan putih.
Pandangan dari Pakar Ahli dan Praktisi Profesional Internasional:
Banyak pakar ahli dan praktisi profesional internasional yang telah mempelajari dan meneliti tentang pemakaman dan pemulasaran Islam. Mereka telah menulis buku, artikel, dan jurnal yang membahas tentang topik ini secara detail. Panduan dari pakar ahli dan praktisi profesional internasional ini dapat membantu kita untuk memahami lebih dalam tentang konsep, prinsip, dan mekanisme pemakaman dan pemulasaran Islam.
Kesimpulan:
Pemakaman dan pemulasaran dalam Islam merupakan proses sakral yang bertujuan untuk mengantarkan jenazah Muslim ke alam barzakh dengan penuh penghormatan dan sesuai dengan syariat Islam. Proses ini didasarkan pada prinsip-prinsip tauhid, iman, ihsan, sabar, dan tawakkal. Mekanisme pemakaman dan pemulasaran Islam umumnya meliputi memandikan jenazah, mengkafani jenazah, membawa jenazah ke masjid, shalat jenazah, mengantar jenazah ke kuburan, menguburkan jenazah, dan mendoakan jenazah. Panduan dari Al-Qur’an dan Sunnah, pakar ahli, dan praktisi profesional internasional dapat membantu kita untuk memahami lebih dalam tentang konsep, prinsip, dan mekanisme pemakaman dan pemulasaran Islam.
Rekomendasi:
Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan pemakaman dan pemulasaran Islamiicity:
- Meningkatkan edukasi: Perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat Muslim tentang pentingnya pemakaman dan pemulasaran Islamiicity yang sesuai dengan syariat Islam. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti ceramah, seminar, workshop, dan media sosial.
- Membuat pedoman: Perlu dibuat pedoman yang jelas dan mudah dipahami tentang pemakaman dan pemulasaran Islamiicity. Pedoman ini dapat dibagikan kepada masyarakat Muslim dan digunakan sebagai acuan oleh para petugas pemakaman.
- Menyelenggarakan pelatihan: Perlu diadakan pelatihan bagi para petugas pemakaman tentang cara melakukan pemakaman dan pemulasaran Islamiicity yang sesuai dengan syariat Islam. Pelatihan ini dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang kompeten, seperti MUI atau organisasi Islam lainnya.
- Meningkatkan kerjasama: Perlu ditingkatkan kerjasama antara berbagai pihak, seperti lembaga keagamaan, organisasi masyarakat Islam, dan pemerintah, dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan pemakaman dan pemulasaran Islamiicity.
Dengan mengikuti rekomendasi-rekomendasi di atas, diharapkan pemakaman dan pemulasaran Islamicity dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan sesuai dengan syariat Islam.
Catatan:
Informasi dalam dokumen ini hanya bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat agama atau profesional. Selalu konsultasikan dengan ulama atau pakar ahli yang kompeten untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik tentang pemakaman dan pemulasaran Islamiicity.
Global.islamicity.TV
pemakaman.islamicity.tv
pemulasaran.islamicity.tv
Sumber Daya Tambahan:
- https://m.youtube.com/watch?v=T9Mhc3LLwQc
- https://www.youtube.com/watch?v=Gq2V0Dmcs3k
- https://www.youtube.com/watch?v=Gq2V0Dmcs3k
- https://m.youtube.com/watch?v=hmLAr5SAqYQ
- https://m.youtube.com/watch?v=QiCMDLM941g
Penutup:
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, saudara /i
Table of Contents
Global Islamicity Munawwarah
Islamicity Job & Course Platform
Internship Profesional
Penerapan hakikat, syariah, dan khilafah dalam organisasi non-profit Islamicity dengan unit berprofit.
Quality Management, Regulatory Affairs, Business Excellence & Life Sciences
Peradaban Politik Pembaharuan & Perubahan
- List OK Item #1
- List Maps Location Item #2
- List Item #3
A Sistem Informasi Manajemen Pemakaman dan Pemulasaran Islam (SIMPI) is an information management system designed to streamline and manage the burial and funeral processes for Muslims. It typically incorporates various modules to handle various aspects of the process, including:
- Pemakaman (Burial):
- Data Kependudukan: Manages demographic information of the deceased, including name, age, address, and contact details of next of kin.
- Data Kematian: Records the date and time of death, cause of death, and any relevant medical information.
- Pemesanan Makam: Allows for online booking of burial plots, including location selection and payment processing.
- Administrasi Pemakaman: Coordinates the burial process, including scheduling, transportation, and coordination with religious officials.
- Pencatatan Pemakaman: Maintains a record of all burials performed, including plot location, date, and details of the deceased.
- Pemulasaran (Funeral):
- Manajemen Jenazah: Facilitates the management of the deceased’s body, including transportation, preparation, and storage.
- Manajemen Ritual: Guides the funeral process, including prayer timings, recitation of verses, and adherence to Islamic traditions.
- Penyediaan Layanan: Offers a range of funeral services, such as bathing, shrouding, and transportation to the burial site.
- Pembayaran Layanan: Manages the billing and payment process for funeral services.
- Pencatatan Layanan: Records all funeral services provided, including details of the deceased, services rendered, and costs.
- Pelaporan dan Analisis:
- Laporan Pemakaman: Generates reports on burial activities, including plot occupancy, trends, and revenue generated.
- Laporan Pemulasaran: Provides insights into funeral services, such as service utilization, popular packages, and customer feedback.
- Analisis Statistik: Analyzes data to identify trends, patterns, and areas for improvement in both burial and funeral operations.
- Manajemen Inventaris:
- Manajemen Perlengkapan Pemakaman: Tracks inventory of burial supplies, such as shrouds, coffins, and grave markers.
- Manajemen Perlengkapan Pemulasaran: Manages inventory of funeral supplies, such as bathing utensils, prayer mats, and transportation vehicles.
- Pemesanan Perlengkapan: Facilitates online ordering and procurement of burial and funeral supplies.
- Pelacakan Persediaan: Monitors stock levels and triggers alerts for replenishment when necessary.
- Manajemen Keuangan:
- Pencatatan Pendapatan: Records income from burial plots, funeral services, and other related sources.
- Pencatatan Pengeluaran: Tracks expenses incurred for supplies, salaries, and operational costs.
- Laporan Keuangan: Generates financial reports, including profit and loss statements, balance sheets, and cash flow statements.
- Analisis Keuangan: Provides insights into financial performance, identifying areas for cost savings and revenue growth.
- Manajemen Pelanggan:
- Database Pelanggan: Maintains a database of customer information, including contact details, preferences, and past interactions.
- Manajemen Hubungan Pelanggan: Fosters positive customer relationships through personalized communication, feedback handling, and loyalty programs.
- Analisis Pelanggan: Analyzes customer data to understand preferences, identify trends, and improve customer satisfaction.
- Manajemen Pengguna:
- Manajemen Akun: Creates and manages user accounts for staff, including access control and role assignment.
- Pelatihan Pengguna: Provides training and support to staff on the usage and functionality of the SIMPI system.
- Pemantauan Aktivitas Pengguna: Monitors user activity to ensure compliance with policies and procedures.
- Integrasi:
- Integrasi dengan Sistem Eksternal: Integrates with external systems, such as financial management software and accounting platforms.
- Komunikasi SMS dan Email: Sends SMS notifications and emails to customers and staff for reminders, updates, and confirmations.
Layanan Online: Provides online services for customers, such as plot reservations, service bookings, and payment processing.